Bamsoet: Adanya Upaya Politasi Dalam Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Karena sudah dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun atas tuduhan adanya kasus Misbakhun korupsi, menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang menjeratnya.

Bambang Soesatyo, yang saat itu masih menjadi Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat ketika dihubungi di jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Bamsoet mengungkapkan, akibat tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun harus kehilangan derajatnya sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana bernama Muhammad Misbakhun atas kasus Misbakhun ini. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas. Dan kini ia sudah dibebaskan dari semua tuduhan Misbakhun korupsi ini.

Terdapat dua orang terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Milenial Mengincar Sweater Hoodie untuk Bergaya

Dimulai Hari Ini, Lion Air Menjalankan Adanya Tarif Bagasi

Dalam RUPSLB, Agus Mulyana Gantikan Ahmad Irfan Selaku Dirut Bank BJB