Bamsoet: Adanya Upaya Politasi Dalam Kasus Misbakhun
![]() |
| Sumber: Google |
Karena sudah dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK)
yang diajukan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun atas tuduhan adanya kasus Misbakhun korupsi, menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap
kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang menjeratnya.
Bambang Soesatyo, yang saat itu masih menjadi Anggota Komisi
III DPR dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan, putusan Mahkamah Agung (MA)
menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun
merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century
yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu
kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat ketika dihubungi di
jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Bamsoet mengungkapkan, akibat tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun harus kehilangan derajatnya
sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian
Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang
anggota dewan yang kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun
harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan
kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini
akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir
menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,”
ujarnya
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan
surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana bernama Muhammad Misbakhun atas kasus Misbakhun ini. Oleh MA, politikus
PKS ini dinyatakan bebas. Dan kini ia sudah dibebaskan dari semua tuduhan Misbakhun korupsi ini.
Terdapat dua orang terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu
Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky
ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012
dikabulkan.

Komentar
Posting Komentar